Etika Deontologi Dan Contoh Kasusnya

adsense 336x280

Pengertian Deontologi

Istilah “Deontologi” berasal dari kata Yunani yang berarti “kewajiban” (Deon)[1] atau keharusan. Oleh karena itu etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut perspektif deontologi, suatu tindakan itu baik bukanlah dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik menurut dirinya sendiri. Maka tindakan itu bernilai moral/etis karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban.

Atas dasar pandangan demikian, etika deontologi sangat menekankan pentingnya motif, kemauan baik, kesadaran dan watak yang kuat dari para pelaku, terlepas dari akibat yang timbul dari perilaku para pelaku itu.[2]

Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Jadi, etika Deontologi  yaitu tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri.

Sejalan dengan itu, menurut etika deontologi, suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban. Karena bagi etika deontology yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

   Dengan kata lain, suatu tindakan dianggap baik karena tindakan itu memang baik pada dirinya sendiri, sehingga merupakan kewajiban yang harus kita lakukan. Sebaliknya, suatu tindakan dinilai buruk secara moral sehingga tidak menjadi kewajiban untuk kita lakukan. Bersikap adil adalah tindakan yang baik, dan sudah kewajiban kita untuk bertindak demikian. Sebaliknya, pelanggaran terhadap hak orang lain atau mencurangi orang lain adalah tindakan yang buruk pada dirinya sendiri sehingga wajib dihindari. Salah satu tokoh terkenal dari teori ini adalah Immanuel Kant (1734-1804) seorang filsuf Jerman abad 18.

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sebagai perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
  
1.      Tidak ada didunia yg dianggap baik kecuali kemauan baik. Kepandaian bisa merugikan kalau tidak didasarkan pada kemauan baik.
2.      Tindakan yg baik adalah tidak saja sesuai kewajiban, melainkan tindakan tindakan yg dijalankan demi kewajiban.

     Dengan demikian, etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita ingkar akan kewajiban-kewajiban moral. Etika deontologi menekankan pentingnya motivasi, kemauan baik dan watak yg kuat dari para pelaku.[3]

Konsep Deontologi

a)      Sistem etika ini hanya menenkankan suatu perbuatan di dasarkan pada wajib tidaknya kita melakukan perbuatan itu.
b)      Yang disebut baik dalam arti sesungguhnya hanyalah kehendak yang baik, semua hal lain di sebut baik secara terbatas atau dengan syarat. Contohnya: kesehatan, kekayaan, intelegensia, adalah baik jika digunakan dengan baik oleh kehendak manusia. Tetapi jika digunakan oleh kehendak jahat, semua hal itu menajdi jahat sekali.
c)      Kehendak menjadi baik, jika bertindak karena kewajiban. Kalau perbuatandilakukan dengan suatu maksud atau motif lain, perbuatan itu tidak bisa disebut baik, walaupun perbuatan itu suatu kecendrungan atau watak baik.
d)     Perbuatan dilakukan berdasarkan kewajiban, bertindak sesuai dengan kewajiban si sebut legalitas. Dengan legalitas kita memenuhi norma hukum.[4]

Prinsip Etika Deontologi

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
Ø  Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
Ø  Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
Ø  Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.[5]

Contoh Kasus

A(laki-laki) dengan B(perempuan) telah menikah selama lima tahun. Keduanya belum memiliki anak, dan entah karena masalah keturunan ataupun yang lain. Dalam perjalanan pernikahan keduanya, diduga si B selingkuh dengan C(laki-laki). Si A mengetahui perselingkuhan tersebut. Dan ia merasa marah dan gusar, sehingga si A konsultasi dengn pekerja sosial. Karena sengan membenci si C, A sempat berkata kepada pekerja sosial, “apabila suatu saat saya bertemu dengan C, saya akan membunuh dia.” Dalam pekerjaan sosial, mejaga kerahasiaan(confidentiality) dan menghargai keputusan klien(self determination) adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Oleh karenanya, menurut etika deontologi pekerja sosial wajib menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberika keleluasaan kepada klien untuk berbuat sesuai keputusan klien sendiri(membunuh si C). Baik buruk tindakan berdasarkan etika doentologi bukan didasarkan kepada akibat perbuatan tersebut yang dapat membahayakan nyawa manusia lainnya. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination.[6]
Dalam pekerjaan sosial, menjaga kerahasiaan dan menghargai keputusan klien  adalah suatu prinsip etik yang harus ditegakkan. Menurut etika deontologi pekerja sosial menjaga rahasia keluarga tersebut dan memberikan keleluasaan kepada kilen untuk mengambil keputusannya sendiri. Baik atau buruknya tindakan berdasarkan etika deontologi bukan didasarkan kepada akibat dari perbuatan tersebut yang dapat menbahayakan nyawa orang lain. Tetapi perbuatan itu sendiri, yakni pekerja sosial menerapkan prinsip kerahasiaan dan self determination(mengharagai keputusan klien). Jadi, apabila seseorang melakukan kebaikan tidak didasarkan kepada kewajiban, maka perbuatan tersebut tidak bisa dinilai baik.

[1]Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial, hlm. 146.
[3]http://ekaapradana.blogspot.com/2013/10/teori-etika-deontologi.html, terunduh Kamis 21 April 2016 pukul 07.50 WIB.
[6]Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial, hlm. 146-147.

adsense 336x280

0 Response to "Etika Deontologi Dan Contoh Kasusnya"

Post a Comment