Tujuan dan Ciri Hukum Islam

adsense 336x280
Kata falsafah berasal dari bahasa Yunani, Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan. Philos berarti cinta, dan Sophia berarti hikmah, kebijaksanaan.Jadi, kata falsafah berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan.Orangnya disebut filosof, dalam istilah Arab disebut failasuf.Kata Philosophia ini diserap kedalam bahasa Arab menjadi falsafah yang berarti hubbub al-hikmah (cinta kebijaksanaan).

Menurut Azhar Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam. Filsafat Hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya.Atau filsafat yang digunakan untuk, memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya.Dengan filsafat ini maka hukum Islam akan benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.
Sumber atau dalil hukum Islam yaitu dalil syara’ dapat dikelompokkan pada dua kelompok: pertama dalil-dalil syara’ yang disepakati yaitu Al-Qur’an, sunna, ijma’, dan qiyas. Kedua dalil-dalil syara’ yang tidak disepakati yaitu istihsan, muslahat mursalah, istishab, ‘urf, syara’ dari agama sebelum Islam dan mazhab sahab.
Secara global, tujuan syara’ dalam menentukan hukum-hukumnya adalah untuk kemslahatan umat manusia seluruhnya. Baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di hari yang baqa (kekal) kelak. Akan tetapi apabila kita perinci, maka tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya ada lima, disebut Al-Maqashidu ‘I-khamsah (panca tujuan) yaitu: Memelihara kemaslahatan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihata harta benda atau kehormatan.    

Tujuan dan Ciri Hukum Islam 

1. Tujuan syara’ dalam menentukan hukum-hukumnya
Secara global, tujuan syara’ dalam menentukan hukum-hukumnya adalah untuk kemslahatan umat manusia seluruhnya. Baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di hari yang baqa (kekal) kelak.
Akan tetapi apabila kita perinci, maka tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya ada lima, disebut Al-Maqashidu ‘I-khamsah (panca tujuan) yaitu:
a.       Memelihara kemaslahatan agama
Agama adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya derajatnya dapat terangkat lebih tinggi daripada martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam merupakan nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah, Q.S. Al-Maidah ayat 3 yang artinya “Pada hari itu telah Ku sempurnakan agamamu dan telah pula Ku sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan Aku telah rela Islam itu menjadi agama untukmu”.
b.      Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini Islam melarang pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam hukuman qisas (pembalasan yang seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan pembunuhan berpikir sepuluh kali, karena apabila orang yang dibunuh itu  mati, maka si pembunuh juga akan mati atau jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cidera, maka si pelakunya juga akan cidera pula.
c.       Memelihara akal
Manusia adalah makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk paling baik, dibandingkan dengan bentuk-bentuk makhluk lain dari berbagai macam binatang.
Akan tetapi, bentuk yang indah itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada yang yang kedua yaitu akal. Jadi, akal paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu, Allah SWT selalu memuji orang-orang yang berakal.
d.      Memelihara keturunan
Untuk ini Islam mengatur pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan percampuran antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina, dan anak-anak yang lahir dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari ayahnya. Malahan tidak hanya melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal yang membawa kepada zina.
e.       Memelihara harta benda dan kehormatan
Meskipun pada hakikatnya semua harta benda itu milik Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang. Oleh karena itu manusia itu sangat tama’ kepada harta benda, sehingga mau mengusahakan dengan jalan apapun. Maka Islam mangatur supaya jangan sampai terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan peraturan-peraturan mengenai mu’amalat seperti jual beli, sewa menyewa, gadai menggadai dan sebagainya. Serta melarang penipuan, riba, dan mewajibkan kepada orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak anak-anak dibawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang peliharaannya sekalipun.
2.     Ciri-ciri tasyri’ Islam
a.       Bersifat universal (‘Alamy)
Agama Islam bersifat universal (‘Alamy), mencakup semua manusia di dunia ini, tidak dibatasi oleh lautan maupun batasan suatu negara.
b.      Kemanusiaan
Salah satu ciri lain dari agam Islam yaitu kemanusiaan. Oleh karena itu syariat mewajibkan tolong menolong, zakat, infaq, waqaf, dan sedekah. Zakat diwajibkan bagi orang kaya yang hartanya nisab. Zakat itu terutama diperuntukkan kepada orang-orang yang membutuhkan, baik yang disebut fakir miskin, maupun yang sudah tidak sanggup  lagi membayar hutang, demikian pula orang-orang ingin melepas diri dari perbudakan.
c.       Moral (akhlak)
Moral dan akhlak sangat penting dalam pergaulan hidup di dunia ini. Oleh karena itu, Allah SWT segaja mengutus Nabi Muhammad saw untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Kemudian Allah SWT memerintahkan kaum muslimin untuk mengambil contoh teladan dari moral Nabi Muhammad saw dengan firmannya dalam surat Al-Ahzab ayat 21.



adsense 336x280

0 Response to "Tujuan dan Ciri Hukum Islam "

Post a Comment