Kata
falsafah berasal dari bahasa Yunani, Philosophia yang berarti cinta
kebijaksanaan. Philos berarti
cinta, dan Sophia berarti hikmah, kebijaksanaan.Jadi, kata falsafah berarti
mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan.Orangnya disebut
filosof, dalam istilah Arab disebut failasuf.Kata Philosophia ini diserap
kedalam bahasa Arab menjadi falsafah yang berarti hubbub al-hikmah (cinta
kebijaksanaan).
Menurut Azhar
Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat
dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam. Filsafat Hukum
Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik
yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya.Atau filsafat yang
digunakan untuk, memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam sehingga
sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk
kesejahteraan umat manusia seluruhnya.Dengan filsafat ini maka hukum Islam akan
benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.
Sumber atau dalil hukum Islam
yaitu dalil syara’ dapat dikelompokkan pada dua kelompok: pertama dalil-dalil
syara’ yang disepakati yaitu Al-Qur’an, sunna, ijma’, dan qiyas. Kedua
dalil-dalil syara’ yang tidak disepakati yaitu istihsan, muslahat mursalah,
istishab, ‘urf, syara’ dari agama sebelum Islam dan mazhab sahab.
Secara global, tujuan syara’
dalam menentukan hukum-hukumnya adalah untuk kemslahatan umat manusia
seluruhnya. Baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di
hari yang baqa (kekal) kelak. Akan tetapi apabila kita
perinci, maka tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya ada lima, disebut
Al-Maqashidu ‘I-khamsah (panca tujuan) yaitu: Memelihara kemaslahatan agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihata harta
benda atau kehormatan.
Tujuan dan Ciri Hukum Islam
1. Tujuan syara’ dalam menentukan hukum-hukumnya
Secara global, tujuan syara’
dalam menentukan hukum-hukumnya adalah untuk kemslahatan umat manusia
seluruhnya. Baik kemaslahatan di dunia yang fana ini, maupun kemaslahatan di
hari yang baqa (kekal) kelak.
Akan tetapi apabila kita
perinci, maka tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya ada lima, disebut
Al-Maqashidu ‘I-khamsah (panca tujuan) yaitu:
a.
Memelihara kemaslahatan agama
Agama adalah sesuatu yang harus
dimiliki oleh manusia supaya derajatnya dapat terangkat lebih tinggi daripada
martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama Islam
merupakan nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna sebagaimana yang tercantum
dalam firman Allah, Q.S. Al-Maidah ayat 3 yang artinya “Pada hari itu telah Ku
sempurnakan agamamu dan telah pula Ku sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan Aku
telah rela Islam itu menjadi agama untukmu”.
b.
Memelihara jiwa
Untuk tujuan ini Islam melarang
pembunuhan dan pelaku pembunuhan diancam hukuman qisas (pembalasan yang
seimbang), sehingga dengan demikian diharapkan agar orang sebelum melakukan
pembunuhan berpikir sepuluh kali, karena apabila orang yang dibunuh itu mati, maka si pembunuh juga akan mati atau
jika orang yang dibunuh itu tidak mati tetapi hanya cidera, maka si pelakunya
juga akan cidera pula.
c.
Memelihara akal
Manusia adalah makhluk Allah
SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain. Pertama, Allah
SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk paling baik, dibandingkan dengan
bentuk-bentuk makhluk lain dari berbagai macam binatang.
Akan tetapi, bentuk yang indah
itu tidak ada gunanya, kalau tidak ada yang yang kedua yaitu akal. Jadi, akal
paling penting dalam pandangan Islam. Oleh karena itu, Allah SWT selalu memuji
orang-orang yang berakal.
d.
Memelihara keturunan
Untuk ini Islam mengatur
pernikahan dan mengharamkan zina, menetapkan siapa-siapa yang tidak boleh
dikawini, bagaimana cara-cara perkawinan itu dilakukan dan syarat-syarat apa
yang harus dipenuhi, sehingga perkawinan itu dianggap sah dan percampuran
antara dua manusia yang berlainan jenis itu tidak dianggap zina, dan anak-anak
yang lahir dari hubungan itu dianggap sah dan menjadi keturunan sah dari
ayahnya. Malahan tidak hanya melarang itu saja, tetapi juga melarang hal-hal
yang membawa kepada zina.
e.
Memelihara harta benda dan kehormatan
Meskipun pada hakikatnya semua
harta benda itu milik Allah, namun Islam juga mengakui hak pribadi seseorang.
Oleh karena itu manusia itu sangat tama’ kepada harta benda, sehingga mau
mengusahakan dengan jalan apapun. Maka Islam mangatur supaya jangan sampai
terjadi bentrokan antara satu sama lain. Untuk ini Islam mensyariatkan
peraturan-peraturan mengenai mu’amalat seperti jual beli, sewa menyewa, gadai
menggadai dan sebagainya. Serta melarang penipuan, riba, dan mewajibkan kepada
orang yang merusak barang orang lain untuk membayarnya, harta yang dirusak
anak-anak dibawah tanggungannya, bahkan yang dirusak oleh binatang
peliharaannya sekalipun.
2. Ciri-ciri tasyri’ Islam
a.
Bersifat universal (‘Alamy)
Agama Islam bersifat universal
(‘Alamy), mencakup semua manusia di dunia ini, tidak dibatasi oleh lautan
maupun batasan suatu negara.
b.
Kemanusiaan
Salah satu ciri lain dari agam
Islam yaitu kemanusiaan. Oleh karena itu syariat mewajibkan tolong menolong,
zakat, infaq, waqaf, dan sedekah. Zakat diwajibkan bagi orang kaya yang
hartanya nisab. Zakat itu terutama diperuntukkan kepada orang-orang yang
membutuhkan, baik yang disebut fakir miskin, maupun yang sudah tidak
sanggup lagi membayar hutang, demikian
pula orang-orang ingin melepas diri dari perbudakan.
c.
Moral (akhlak)
Moral dan akhlak sangat penting
dalam pergaulan hidup di dunia ini. Oleh karena itu, Allah SWT segaja mengutus
Nabi Muhammad saw untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Kemudian Allah SWT
memerintahkan kaum muslimin untuk mengambil contoh teladan dari moral Nabi
Muhammad saw dengan firmannya dalam surat Al-Ahzab ayat 21.
0 Response to "Tujuan dan Ciri Hukum Islam "
Post a Comment