Definisi Filsafat Hukum Islam
Kata falsafah
berasal dari bahasa Yunani, Philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan.Philos
berarti cinta, dan Sophia
berarti hikmah, kebijaksanaan.Jadi, kata falsafah berarti mencintai atau lebih
suka atau keinginan kepada kebijaksanaan.Orangnya disebut filosof, dalam
istilah Arab disebut failasuf.Kata Philosophia ini diserap kedalam bahasa Arab
menjadi falsafah yang berarti hubbub al-hikmah (cinta kebijaksanaan).
Harun Nasution
mengatakan bahwa intisari falsafah adalah berfikir menurut tata tertib (logika)
dengan bebas (tidak terikat dalam tradisi dogma dan agama) dan dengan
sedalam-dalamnya sehingga sampai ke dasar-dasar persoalan.
Hikmah dalam
bahasa Arab berarti besi kekang, yaitu besi pengendali binatang.Kata hikmah
dalam pengertian kendali dan pengekang manusia yang memilikinya untuk tidak
berkehendak, berbuat, dan berbudi pekerja yang rendah dan tercela, melainkan
mengendalikannya untuk berbuat dan bertindak serta berperilaku yang benar dan
terpuji.
Mustafa Abd
al-Raziq, hikmah seperti yang disebut di dalam Al-Qur’an menjadikan orang yang
memiliki hikmah sebagai orang yang mulia dan berwibawa.[1]
Hikmah dipahami
pula sebagai paham yang mendalam tentang agama. Hikmah dalam berdakwah
sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam Surat An-Nahl: 125 yang berarti
keterangan (burhan) yang kuat dapat menimbulkan keyakinan.
Muhammad Rasyid
Ridla, hikmah adalah pengetahuan tentang hakikat sesuatu dan mengenal hakikat
apa yang terdapat dalam sesuatu tersebut, mengenai faedah dan manfaatnya. Pengetahuan tentang hakikat tersebut
menjadikan pendorong atau motivasi untuk melakukan perbuatan yang baik dan
benar.
Intisari
filsafat ialah berfikir secara mendalam tentang sesuatu, mengetahui apa,
bagaimna, mengapa, dan nilai-nilai dari sesuatu itu. Intisari hikmah memahami
wahyu secara mendalam dengan yang ada pada diri manusia sehingga mendorong
orang yang mengetahunya untuk beramal dan bertindak sesuai dengan
pengetahuannya itu.
1. Pemakaian Kata Falsafah dalam kajian
Hukum Islam
a. Fuad Ahwani dan Mustafa Abdul Raziq
Filosof muslim
menggunakan kata Hikmah sama dengan kata filsafat, dan kata hakim sama dengan
kata filosof.
b. Fuqoha
Menggunakan kata
hikmah untuk makna asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum).
c. Hasbi Ash-Shiddiq
Koleksi daya
upaya Fuqoha dalam menerapkan syari’at Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat
(fiqh).
d. Amir Syarifuddin
Serangkaian
peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia
mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang
beragama Islam (syariah dan fiqh).
2. Pengertian Filsafat Hukum Islam
Menurut Azhar
Basyir, Filsafat Hukum Islam adalah pemikiran secara ilmiah, sistematis, dapat
dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
Filsafat Hukum
Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan hukum Islam baik
yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya.Atau filsafat yang
digunakan untuk, memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam sehingga
sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk
kesejahteraan umat manusia seluruhnya.Dengan filsafat ini maka hukum Islam akan
benar-benar cocok sepanjang masa di semesta alam.
Falsafah hukum
Islam ialah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam.Ia merupakan filsafat
khusus tan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam. Maka Filsafat Hukum Islam
ialah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan filsafat
sebagai alatnya.
Apabila kita
mengikuti pendapat Jurjawi bahwa yang dihasilkan oleh ahli fikir adalah
filsafat dan yang dihasilkan orang yang mendapat kasyf dari Allah SWT sehingga
menemukan kebenaran adlah hikmah.
Adapun
pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana diungkapkan oleh D.C.
Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
-
Menentukan
sasaran pemikiran (Gegenstand) tertentu.
-
Bertanya
terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal).
-
Selalu
mempertanggung jawabkan dengan bukti-bukti.
-
Harus
sistematik.
Setiap
kaidah, asas atau mabda’ atau aturan-aturan yang digunakan untuk mengendalikan
masyarakat Islam, baik akidah itu merupakan ayat Al-Qur’an, atau pun merupakan
Hadits maupun merupakan pendapat sahabat dan thabi’in atau suatu pendapat yang
berkembang disuatu masa dalam kehidupan umat Islam atau pada suatu
bidang-bidang masyarakat Islam, maka itulah yang kita maksudkan dengan Filsafat
Hukum Islam.[2]
Daripadanyalah
kita ungkapkan ruh syari’at yang dibawakan Al-Qur’an atau yang diilhamkan ke
dalam jiwa ahli-ahli Al-Qur’an, baik dia seorang hakim atau pun seorang mufti.
Al
‘Allamah Mustafa Abdur Raziq dari hasil penelitiannya yang mendalam menandaskan
bahwa Falsafah Hukum Islam, ialah Ushulul Ahkam, Qawa-idul Ahkam dan Maqasidul
Ahkam.
Mustafa
Abdur Raziq mengatakan bahwa Ushul Fiqh adalah suatu cabang dari cabang-cabang
Falsafah Islam, di samping Falsafah Tauhid (kalam) dan Tasawwuf.
Jika
para orientas menerima bahwa kalam dari suatu cabang Falsafah, maka falsafah
yang murni Islam kita ketemukan dalam Ushul Fiqh.
Sungguh
terdapat persamaan antara falsafah dengan fiqih, baik dalam manhaj yang
ditempuhnya maupun dalam maudhu’nya. Manhaj Fuqaha (Ahli Hukum Islam) bukanlah
manhaj para failasuf. Manhaj falsafah adalah manthiq, sedang manhaj fuqaha
adalah ushul fiqh. Kita mempelajari falsafah hukum Islam adalah guna mewujudkan
hukum Islam sumber yang tak pernah kering bagi undang-undang dunia.
Para
ahli ushul telah mewujudkan falsafah tasyri’ yang atas falsafah itulah kita
bina hukum. Para ahli fiqh telah berusaha menyingkap falsfah hukum dari
materi-materi hukum sendiri. Maka karenanya haruslah kita bagi falsafah hukum
Islam kepada dua bagian.[3]Pertama, falsafah tasyri’ yaitu falsafah
yang memancarkan hukum Islam atau menguatkannya dan memeliharanya. Kedua, falsafah syari’ah yaitu falsafah
yang diungkapkan dari materi-materi hukum Islam, dari ibadat, muamalat,
jinayat, ‘uqubat, dan sebagainya.
Falsafah
tasyri’ terbagi atas da’a-imul ahkam, maba-diul ahkam, ushulul ahkam
(mashadirul ahkam), maqasidul ahkam, dan qawa’idul ahkam. Sedangkan falsafah
syari’ah terbagi atas asrarur ahkam, khasaisul ahkam (mazayal ahkam), mahasinul
ahkam, dan thawabi’ul ahkam.
Sebagian
ahli ushul, menganggap semua falsafah ini sebagai dasar-dasar pembinaan hukum.
Karenanya mereka menggunakan istilah tasyri’.
Hukum
Islam adakalanya dipetik dari sumber yang tegas lagi qath’i tsubutnya dan
dalalahnya, bai dia ayat Al-Qur’an atau pun hadits Rasul, atau pun dipetik dari
yang bukan nash tetapi para mujahidin telah berijma’ menetapkan demikian, seprti
memberi pusaka kepada nenek yaitu seperenam, kedua-dua macam hukum itu tak
dapat kita tentang dan ada kala dipetik dari nash yang dhanni dalalahnya. Dalam
bidang ini, para Ulama dapat berijtihad.
Hukum-hukum
yang tidak ditunjuki oleh nash, tidak yang qath’i, tidak juga di ijma’i, maka
dia hanya merupakan ijtihad perorangan.
Sumber-sumber
hukum ada yang disepakati ada yang diperselisihkan, ada yang asli, yaitu
Al-Qur’an dan As-Sunnah, ada yang tidak asli yang diterima oleh Jumhur Fuqaha,
yaitu Ijma’ dan Qiyas dan ada yang diperselisihkan. Yang diperselisihkan ini
banyak macamnya, yaitu seperi istihsan,’Uruf, maslahat mursalah, saddud zari’ah
dan istishab.
0 Response to "Filsafat Hukum Islam"
Post a Comment